Dari Level Provinsi ke Nasional, Dompet Al-Qur’an Indonesia Resmi Jadi LAZNAS

Di sebuah ruangan di Kantor Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Jakarta, Kamis siang, 21 Mei 2026, suasana tampak hangat namun khidmat. Selembar surat keputusan diserahkan. Bukan sekadar dokumen administratif, melainkan penanda sebuah lompatan baru bagi Dompet Al-Qur’an Indonesia (DQ).

Lembaga yang beberapa tahun terakhir dikenal aktif dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah itu kini resmi menyandang status sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional (LAZNAS). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 565 Tahun 2026. Dengan status baru itu, DQ tak lagi hanya bergerak di level provinsi, tetapi mendapat mandat untuk memperluas pelayanan hingga tingkat nasional.

Direktur LAZNAS DQ, Agung Puji Utomo, menerima langsung surat keputusan tersebut. Dokumen itu ditandatangani Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. Bagi DQ, momen tersebut menjadi tonggak penting setelah sebelumnya ditetapkan sebagai LAZ tingkat provinsi pada 2021. Dalam lima tahun, lembaga ini dinilai berhasil meningkatkan tata kelola dan memperluas dampak program sosialnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, menyebut status baru itu sebagai bentuk “naik kelas”. Menurut dia, peningkatan status sebuah lembaga zakat bukan semata soal administrasi, tetapi juga cerminan kualitas pengelolaan.

“Yang diserahkan hari ini adalah SK naik kelas. Ini bukti bahwa secara tata kelola LAZNAS Dompet Al-Qur’an Indonesia berarti baik,” ujarnya. Ia berharap keberadaan DQ semakin memberi manfaat nyata bagi masyarakat penerima zakat atau mustahik.

Bagi Agung Puji Utomo, amanah baru itu bukan akhir perjalanan. Justru sebaliknya, menjadi titik awal tanggung jawab yang lebih besar. Ia mengatakan, status LAZNAS akan mendorong lembaganya untuk semakin profesional dan tepat sasaran dalam pengelolaan dana umat.

“Alhamdulillah, Dompet Al-Qur’an Indonesia kini resmi menjadi LAZNAS. Kami akan terus berikhtiar menjadi lembaga yang amanah, profesional, dan mampu menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Agung.

Ia menambahkan, penguatan status kelembagaan ini diharapkan memperbesar ruang gerak DQ dalam menjalankan program-program pemberdayaan. Tidak hanya menyalurkan bantuan konsumtif, tetapi juga menghadirkan solusi jangka panjang untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan penguatan ekonomi umat.

Di tengah meningkatnya kebutuhan sosial masyarakat, peran lembaga zakat memang semakin strategis. Zakat tak lagi dipandang sekadar aktivitas karitatif, melainkan instrumen pemberdayaan sosial yang dapat memperkuat ketahanan masyarakat bawah.

Bagi Dompet Al-Qur’an Indonesia, status LAZNAS menjadi penanda bahwa jalan pengabdian itu kini memasuki babak baru—lebih luas, lebih besar, sekaligus lebih menantang.

Admin YNSU

Yayasan Nur Sedekah Umat (YNSU) adalah organisasi nir labar berbentuk yayasan di bidang sosial. Memiliki semboyan: "Menggalang Potensi. Menebar Manfaat. Berkontribusi untuk Negeri. Meraih Ridhlo Ilahi."

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *