Zakat Sebagai Pilar Keadilan Sosial: Implementasi dari Sunnah Nabi Muhammad SAW

Ketika mendengar kata zakat, banyak orang langsung terbayang kewajiban tahunan yang harus ditunaikan menjelang Idulfitri. Namun sesungguhnya, zakat jauh lebih luas dari sekadar ritual. Ia adalah fondasi keadilan sosial yang ditata dengan sangat rapi sejak zaman Rasulullah SAW.

Melalui zakat, Nabi Muhammad SAW menegakkan sebuah sistem yang bukan hanya menyucikan harta, tetapi juga menata kesejahteraan umat. Di Madinah, setelah hijrah, Rasulullah SAW membangun masyarakat yang terdiri dari beragam kelompok: kaum Muhajirin yang meninggalkan harta benda mereka di Makkah, kaum Anshar yang menyambut dengan lapang dada, hingga orang-orang miskin yang nyaris tak memiliki apa-apa.

Dalam situasi itu, zakat hadir sebagai instrumen pengikat—membangun solidaritas nyata, bukan sekadar kata-kata. Zakat bukan sekadar memberi dari yang berlebih, melainkan sebuah sistem distribusi kekayaan. Rasulullah SAW menugaskan para amil untuk mendata, mengumpulkan, hingga menyalurkan zakat dengan adil.

Harta yang terkumpul tidak boleh menumpuk di satu tangan, melainkan harus segera disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an. Dengan mekanisme ini, jurang kaya-miskin dapat dijembatani.

Salah satu kisah menarik adalah ketika Muadz bin Jabal diutus ke Yaman. Nabi berpesan agar ia mengajarkan umat Islam di sana untuk menunaikan zakat, lalu harta yang terkumpul dibagikan kembali kepada masyarakat setempat. Prinsipnya sederhana: yang kaya membantu yang lemah, yang kuat menopang yang rapuh. Inilah wujud nyata keadilan sosial.

Zakat di masa Nabi tidak hanya mengentaskan kemiskinan, tetapi juga melahirkan kemandirian. Para penerima zakat didorong agar suatu hari mampu menjadi pemberi. Dengan demikian, zakat bukan sekadar “bantuan sesaat”, melainkan investasi sosial jangka panjang.

Hikmah dari sistem zakat Rasulullah SAW masih sangat relevan hari ini. Di tengah kesenjangan ekonomi yang kian nyata, zakat bisa menjadi instrumen pemerataan. Bayangkan, jika zakat profesi, zakat perdagangan, hingga zakat pertanian dikelola optimal — betapa banyak masalah sosial yang bisa teratasi.

Rasulullah SAW telah mencontohkan bahwa zakat bukan beban, melainkan rahmat. Ia membersihkan hati dari keserakahan, menjaga harmoni masyarakat, dan memastikan tidak ada seorang pun yang terpinggirkan. Dengan menghidupkan kembali spirit zakat sebagaimana ditata Nabi, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga menegakkan keadilan sosial yang menjadi cita-cita umat.

Admin YNSU

Yayasan Nur Sedekah Umat (YNSU) adalah organisasi nir labar berbentuk yayasan di bidang sosial. Memiliki semboyan: "Menggalang Potensi. Menebar Manfaat. Berkontribusi untuk Negeri. Meraih Ridhlo Ilahi."

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *