Menyelamatkan Wakaf dari Sengketa Hukum dan Alih Fungsi

Di berbagai daerah di Indonesia, kita sering mendengar kisah tanah wakaf yang berubah nasib. Dulu diwakafkan untuk masjid, pesantren, atau makam, kini justru berdiri ruko, perumahan, bahkan mall.
Ironis, karena wakaf sejatinya adalah amal jariyah yang tak boleh dijual, diwariskan, atau dialihkan. Tapi kenyataannya, banyak aset wakaf yang terjerat sengketa hukum, diserobot, atau hilang tanpa jejak akibat lemahnya perlindungan hukum dan minimnya dokumentasi.
Sebagian kasus muncul karena wakaf dilakukan secara lisan tanpa akta resmi. Niatnya mulia, tapi secara hukum, itu rapuh. Saat pewakaf meninggal dan ahli waris tidak paham statusnya, tanah bisa diklaim kembali.
Ada juga yang disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab karena tidak ada catatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akibatnya, niat suci wakaf bisa berakhir di meja hijau.
Di sinilah pentingnya sertifikasi wakaf di BPN. Dengan sertifikat resmi atas nama “tanah wakaf”, negara turut menjamin perlindungannya. Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Kementerian ATR/BPN kini gencar mendorong program ini.
Tak hanya itu, BWI juga membuka jalur pendampingan hukum bagi nazhir atau pengelola wakaf yang menghadapi masalah. Jadi, jika muncul sengketa atau ancaman alih fungsi, ada lembaga yang siap membela hak umat.
Langkah berikutnya yang tak kalah penting adalah digitalisasi dokumen wakaf. Di era digital, salinan akta, peta lokasi, hingga sertifikat bisa disimpan dalam sistem berbasis cloud. Ini bukan hanya mencegah kehilangan data karena bencana atau kelalaian, tetapi juga mempermudah verifikasi dan pemantauan aset wakaf secara nasional.
Wakaf adalah warisan spiritual sekaligus aset ekonomi umat. Ia bukan sekadar simbol kedermawanan, tetapi fondasi bagi kemajuan sosial — dari pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.
Maka, menyelamatkan wakaf berarti menjaga denyut amal jariyah agar terus hidup lintas generasi. Kini saatnya masyarakat, nazhir, dan lembaga keagamaan bersinergi.
Mari pastikan setiap tanah wakaf tercatat, terlindungi, dan dimanfaatkan sesuai syariat. Sebab, wakaf yang aman bukan hanya urusan hukum — tapi juga amanah suci dari mereka yang telah mewakafkan demi kebaikan umat.

